Kakak Bupati Non Aktif Panajam Utara Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Pembobolan Bank Kaltimkaltara

  • Bagikan
FAKK dan LSM PILHI Laporkan Dugaan Pembobolan Bank Kaltimkaltara ke KPK

Senada, Direktur Eksekutif LSM PILHI, dalam orasinya, menyampaikan, bahwa kasus yang dilaporkannya ke KPK ini adalah kasus besar, yang juga diduga melibatkan sejumlah orang besar.

"Kami sudah menelisik dan melakukan investigasi, hasilnya sudah kami susun dan kami serahkan ke KPK untuk diproses secara hukum," ujar Anchi.

Mantan Aktivis 98 yang juga Timses Jokowi di Pilpres ini, mengatakan, setiap warga masyarakat harus peduli terhadap lingkungan dan pencegahan korupsi. Menurutnya, jika menemukan gejala yang bisa merusak lingkungan dan ada perbuatan korupsi, Anchi meminta agar berani melapor ke institusi penegak hukum.

"Sudah ada peraturan pemerintah yang diterbitkan Presiden Jokowi, yakni Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, peran kita adalah melaporkannya ke KPK," ucap Anchi.

Usai berorasi di depan massa anti korupsi, Ahmad Mabbarani dan Syamsir Anchi masuk ke gedung KPK, menyerahkan satu bundel laporan berisi hasil investigasi mereka.

Kepada petugas KPK yabg menerima laporan FAKK dan LSM PILHI terkait dugaan korupsi di Bank Kaltimkaltara, Ahmad berharap segera mendapatkan tindak lanjut komisi anti rasuah ini.

"Kami berharap, Pak Firli dan KPK segera menindaklanjuti laporan kami demi tegaknya hukum penyelamatan uang negara," pungkasnya. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version