Pemerintah Siapkan 619 OBH bagi Masyarakat Miskin

  • Bagikan
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly mengatakan, program ini merupakan bentuk pelaksanaan keadilan bagi masyarakat miskin. (istimewa)

Namun jika dalam pelaksanaan pelayanan bantuan hukum ke depan ditemukan pelanggaran standar layanan bantuan hukum oleh OBH, maka Kemenkumham akan memberikan tindakan tegas. Tindakan dapat berupa pengurangan anggaran, hingga pencabutan akreditasi.

Sementara itu, masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum harus memenuhi persyaratan yaitu mengajukan permohonan secara lisan atau tulisan yang berisi identitas pemohon dan uraian singkat permasalahan; menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara; dan melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum.

“Terkait mekanisme dan syarat lebih rinci serta daftar OBH pemberi bantuan hukum, dapat dilihat pada situs resmi bphn,” pungkasnya. (jpg/fajar)

  • Bagikan