FAJAR.CO.ID, MAKASSAR– Regulasi ihwal pengupahan gaji karyawan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam pasal 55 ayat satu disebutkan, pengusaha wajib membayar upah pada waktu yang telah diperjanjikan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.
Kemudian pasal 59 dalam ayat satu, pengusaha atau pekerja/buruh yang melanggar ketentuan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama karena kesengajaan atau kelalaiannya dikenakan denda apabila diatur secara tegas dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Poin kedua, apabila denda tidak diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama maka pengenaan denda mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 60 ayat satu, denda kepada pengusaha atau pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dipergunakan hanya untuk kepentingan pekerja/buruh.
Kedua, jenis pelanggaran yang dapat dikenakan denda, besaran denda, dan penggunaan uang denda diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Dalam pasal 61 poin satu, pengusaha yang terlambat membayar dan/atau tidak membayar upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat satu dikenai denda, dengan ketentuan mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya upah dibayar, dikenakan denda sebesar lima persen untuk setiap hari keterlambatan dari upah yang seharusnya dibayarkan.