Perusahaan yang Telat Gaji Karyawan Dapat Didenda

  • Bagikan

Sesudah hari kedelapan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan ditambah satu persen untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan satu bulan tidak boleh melebihi lima puluh persen dari upah yang seharusnya dibayarkan.

Setelah sebulan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan ditambah bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku pada bank pemerintah.

Kemudian pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar upah kepada pekerja/buruh. (selfi/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version