FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Dalam rapat paripurna, DPR RI menyetujui permohonan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto untuk menjual dua kapal perang, yakni KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513.
Awalnya Wakil Ketua Komisi I DPR RI Anton Sukartono, mengatakan pihaknya telah mendengarkan alasan dari Menhan Prabowo Subianto untuk menjual dua kapal perang tersebut dalam rapat kerja beberapa waktu lalu.
“Komisi I DPR memutuskan menyetujui usulan penjualan kapal eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 pada Kementerian Pertahanan sesuai dengan surat Presiden RI Nomor R-52/Pres/10/2021, perihal permohonan persetujuan penjualan barang milik negara berupa kapal eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 pada Kementerian Pertahanan dan dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Anton di Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (8/2).
Sementara terpisah, selaku pimpinan rapat paripurna Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pun menanyakan kepada para anggota dewan yang hadir, baik secara virtual dan fisik tentang persetujuan penjualan dua kapal perang ini.
“Apakah terhadap laporan Komisi I DPR RI atas penjualan barang milik negara berupa kapal eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 pada Kementerian Pertahanan RI tersebut dapat disetujui?” tanya Dasco.
“Setuju (agar KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 bisa dijual),” jawab kompak para anggota dewan.
Setelah itu, Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menyerahkan kepada pemerintah mengenai proses penjualan dua kapal perang Indonesia tersebut.