FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Bea Cukai terus mengoptimalkan layanan kepabeanan dan cukai untuk setiap pengguna jasa, termasuk para pekerja migran Indonesia (PMI).
Yaitu, setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Indonesia. Dalam memfasilitasi repatriasi atau kepulangan para PMI kembali ke Indonesia, Bea Cukai memberikan kemudahan layanan sekaligus mengedukasi soal aturan di bidang kepabenan dan cukai.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana pada Selasa (8/2) menyebutkan, beberapa kantor pelayanan Bea Cukai, seperti Bea Cukai Juanda dan Jayapura, telah memfasilitasi repatriasi PMI dengan baik. Selain itu, memenuhi hak mereka dalam memperoleh pelayanan yang profesional dan manusiawi serta perlakuan tanpa diskriminasi.
"Bea Cukai Jayapura memfasilitasi repatriasi 14 PMI yang kembali dari Papua Nugini melalui PLBN Skouw. Bea Cukai memeriksa barang bawaan penumpang sebelum para PMI melanjutkan perjalanan menuju tempat karantina," ungkap Hatta.
Hatta menyebutkan, melalui program Kawan Migran (Konsultasi dan Wadah Pelayanan Pekerja Migran Indonesia), Bea Cukai Juanda memberikan inovasi dalam fasilitasi repatriasi para PMI. "Kantor Bea Cukai ini membuka layanan IMEI keliling di Asrama Haji Sukolilo Surabaya untuk memberikan kemudahan bagi para PMI meregistrasikan IMEI atas ponsel yang dibeli dari luar negeri," jelas Hatta.
Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-13/BC/2021, penumpang mendapatkan fasilitas pembebasan USD 500 atas seluruh barang bawaannya, termasuk registrasi IMEI yang dilakukan saat kedatangan.