Apabila belum mendaftarkan IMEI saat tiba di Indonesia karena menjalani karantina, penumpang dapat mendaftarkan IMEI perangkatnya di kantor Bea Cukai terdekat dengan domisili di seluruh Indonesia. Untuk tetap mendapatkan pembebasan USD 500, penumpang harus melampirkan surat keterangan telah selesai karantina yang diterbitkan insansi berwenang maksimal lima hari sejak tanggal surat diterbitkan.
"Bea Cukai Juanda juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada para penumpang yang merupakan PMI. Layanan registrasi IMEI tak hanya dilakukan di pos registrasi, tetapi juga secara online melalui laman portal.bcjuanda.site/imei atau datang ke kantor Bea Cukai terdekat," ujar Hatta. (mrk/jpnn/fajar)