Diketahui, Ramsiah dilaporkan ke polisi usai dianggap telah mengkritik Dekan 3 Fakultas Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar, Nur Syamsiah dalam grup WhatsApp.
Di percakapan grup itu, lanjut Aziz, Ramsiah mengkritik Syamsiah terkait penutupan media elektronik milik kampus tersebut, yakni Radio Syiar.
Hingga pada akhirnya, Syamsiah melaporkan Ramsiah ke Polres Gowa. Aziz menganggap, kliennya saat itu butuh keadilan atas kasus yang sempat menjerat dirinya. (ishak/fajar)