FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Ramsinah Tasruddin akhirnya bernapas lega. Dua tahun lamanya dosen Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UNIAM) ini ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar telah menyampaikan, bahwa kliennya itu telah bebas dari jeratan status hukum tersangka.
Hal senada juga disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman. Dia bilang, pihaknya tak menemukan cukup bukti kuat yang bisa menjerat Ramsinah sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE.
"Perkara UU ITE yang kita tangani itu sudah kita ekspos dengan Kejaksaan Gowa, hasilnya tak cukup bukti. Jadi kita lakukan SP3 dalam kasus tersebut. Kita merujuk pada berdasarkan P19 terakhir, dan kita lakukan ekspos kejaksaan," katanya di Mapolres Gowa, Selasa (8/2/2022).
Dengan kata lain, kasus yang dilaporkan oleh Wakil Dekan 3 Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar, Nur Syamsiah sejak Juni 2017 dan terlapor adalah dosen yang berasal dari kampus yang sama ini Ramsinah telah dicabut.
Sebelumnya, LBH Makassar, menilai, kasus tersebut sebenarnya tak bisa dibawa ke ranah hukum dikarenakan percakapan di sebuah grup WhatsApp, baik itu grup keluarga, institusi, atau kampus, atau segala bentuk percakapan penghuni grup tidak masuk dalam pencemaran nama baik. Apalagi sampai melanggar UU ITE.
“Ketika konten itu disebarkan ke grup yang tertutup dan terbatas, maka dia tak termasuk penghinaan dan pencemaran nama baik. Termasuk grup keluarga, profesi, kampus, dan institusi pendidikan,” kata Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Aziz Dumpa.