Ngaku Pengacara, Ronald Raup Puluhan Juta dengan Mengajukan Santunan Kematian Warga, Eh… Ternyata Masih Hidup

  • Bagikan
Pelaku saat diringkus polisi.

FAJAR.CO.ID, GOWA - Ada-ada saja cara yang dilakukan oleh Ronald Efendi. Dengan mengaku sebagai pengacara, ia bisa ajukan pencarian santunan kematian warga di Kabupaten Jeneponto ke BPJS Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada 28 Desember 2021.

Namun saat dicek, ternyata warga yang Ronald anggap telah meninggal itu masih hidup. Warga yang dianggap telah meninggal itu pun melaporkan ini ke polisi.

Dan Ronald pun berhasil membawa kabur uang senilai Rp42 juta. Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman, membenarkan itu dan telah menangkap Ronald.

Boby menjelaskan, awalnya Ronald mengumpulkan warga yang ada di Kabupaten Jeneponto. Bersama sejumlah rekannya, mereka mengumpulkan warga dan menawarkan dirinya menjadi seorang pendamping hukum dari warga tersebut.

Namun dengan syarat, Ronald mewajibkan para warga untuk mengumpulkan surat administrasi milik mereka.

"Modusnya memberikan bantuan hukum jadi kemudian warga (korban), dimintai foto copy KTP dan KK. Lalu bertindak sebagai anggota dari pegawai LBH Garuda (milik Ronald) dan (Ronald) membuat kartu BPJS tanpa sepengetahuan dari pemilik KTP dan KK," katanya, Selasa (8/2/2022).

Setelah semua berkas terkumpul, Ronald pun mulai memalsukan dokumen itu. Mulai dari surat kematian yang seolah-olah dari pemerintah setempat dan membawanya mengajukan santunan kematian ke BPJS Kabupaten Gowa.

"Dari surat kematian itu, dia mengajukan klaim kematian dari salah seorang korban (warga) tetapi korban itu masih hidup," jelas Boby kepada wartawan.

"Dengan cara itu (pemalsuan dokumen), pelaku R mengajukan klaim kematian ke BPJS sehingga mendapatkan dana Rp42 juta. Motifnya pelaku memang ekonomi," sambung dia.

  • Bagikan