Penyelenggara Kegiatan Konser Musik di CCC Masuk Daftar Hitam dan Dipidana

  • Bagikan
Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar Muhammad Roem (Foto: Selfi/Fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Kini penyelenggara kegiatan konser musik di Gedung Celebes Convention Center (CCC), Jalan Metro Tanjung Bunga, Kelurahan Panambungan, Kecamatan Mariso, Makassar, Sulawesi Selatan, di-blacklist hingga dipidanakan.

Kepala Pelaksana BPBD Makassar Hendra Hakamuddin mengatakan pihaknya telah mengundang pelaksana konser musik, Senin, (7/2/2022).

Selaku dari pihak Satgas Covid-19 yang memberikan rekomendasi kepada pelaksanaan kegiatan tersebut, ia memanggil untuk mengetahui lebih dalam kesalahan kemarin yang membuat membludaknya peserta atau penonton.

Hendra menyebut, pihak penyelenggara konser telah mengakui adanya kelalaian dari pihak internalnya.

“Ada kesalahan panitia dalam memasukkan penonton yang ternyata tidak memiliki tiket. Nanti biar polisi yang menilai itu kelalaian atau kesengajaan,” katanya.

Dimasukkannya pihak penyelenggara dalam Blacklist pun telah dilakukan oleh Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Artinya pihak penyelenggara tak bisa melakukan kegiatan dalam waktu tertentu.

“Pelanggaran sudah jelas, karena event seperti itu, meski usaha-usaha sudah dilakukan, kapasitas 5000, dia sediakan 1.800. Sudah menyediakan kursi yang berjarak, sudah men-swab seluruh panitia, namun pada saat pelaksanaan kegiatan pada hari itu, panitia sendiri tidak tegas pada penonton yang masuk, terjadi kelalaian,” ujarnya.

Terkait isu yang beredar adanya izin keluar lewat orang dalam, Hendra menampik hal itu.

“Kemarin itu memang di atas kertas, dalam arti surat pernyataan bahwa dia akan mematuhi prokes dan aturan PPKM yang berlaku. Bahkan dia juga siap jika ada perubahan status PPKM di kota Makassar, dia juga siap ikuti,” pungkasnya.

  • Bagikan