Diungkapkannya, para tersangka akan dijerat Pasal 296 KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
“Jadi modus mereka adalah prostitusi online melalui aplikasi MeChat. Untuk ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan paling lama 16 bulan,”tandas Iptu Sukadi.
Kini pihaknya masih memburu dua wanita yang diduga dijajakan Tersangka Dimas.
"Masih ada lagi dua wanita yang dijajakan oleh Dimas. Kami masih dalami keberadaan mereka, karena saat penggerebekan, keduanya tidak ada di Hotel tersebut," pungkasnya.
Diketahui polisi menangkap ketiganya di Hotel Lavarta, Jalan Pidada No 27, Denpasar Barat, Bali, Jumat (4/2) sekitar pukul 19.30 wita. (fin)