"Dari hasil pertemuan pak Bupati dengan pihak perbankan tadi, ada dua kebijakan yang diberikan kepada korban, yang pertama penangguhan pembayaran bunga (restrukturisasi) dan yang kedua pengajuan top up kredit," ungkap Muh Saleh.
Mantan Kabag Pembangunan Setdakab Sinjai ini menambahkan kebijakan yang diberikan kepada pedagang pasar sentral Sinjai cukup meringankan pedagang, lantaran pedagang tidak perlu lagi repot untuk pengembalian pokok dan bunga kredit.
"Itu kebijakan yang diberikan selama satu tahun kepada korban kebakaran. Tidak membayar pokok dan bunganya atau pengembaliannya ditunda dulu, nanti setelah normal mereka kembali berdagang baru di mulai pembayarannya," kuncinya. (sir)