Calon Anggota KPU dan Bawaslu Wajib PCR Dua Kali, Komisi II DPR Sebut agar Betul-betul Safety

  • Bagikan
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan para calon anggota KPU dan Bawaslu tersebut diwajibkan untuk melakukan tes PCR sebanyak dua kali. (istimewa)

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menuturkan, pelaksanaan fit and proper test terhadap calon anggota KPU dan Bawaslu ini guna menindaklanjuti surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) bernomor Surpres R-01/Pres/01/2022, yang telah dikirimkan DPR tertanggal 12 Januari 2022.

Doli menjelaskan dari 14 nama, nantinya DPR akan memilih tujuh orang calon anggota KPU periode 2022-2027. Sementara untuk anggota Bawaslu dari 10 nama calon hanya dipilih lima orang oleh Komisi II DPR.

Doli berharap fit and proper test terhadap calon anggota KPU dan Bawaslu bisa berjalan lancar. Sehingga pada 17 Februari 2022 mendatang DPR sudah bisa menetapkan nama-namanya. (jpg/fajar)

Berikut 14 nama calon anggota KPU yang terdiri atas 10 orang laki-laki dan empat orang perempuan tersebut yaitu:

  1. August Mellaz
  2. Betty Epsilon Idroos
  3. Dahliah
  4. Hasyim Asy’ari
  5. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
  6. Idham Holik
  7. Iffa Rosita
  8. Iwan Rompo Banne
  9. Mochammad Afifuddin
  10. Muchamad Ali Safa’at
  11. Parsadaan Harahap
  12. Viryan Azis
  13. Yessy Yatty Momongan
  14. Yulianto Sudrajat.

Sementara itu, 10 calon anggota Bawaslu terdiri atas tujuh orang laki-laki dan tiga orang perempuan yaitu:

  1. Aditya Perdana
  2. Andi Tenri Sompa
  3. Fritz Edward Siregar
  4. Herwyn Jefler Hielsa Malonda
  5. Lolly Suhenty
  6. Mardiana Rusli
  7. Puadi
  8. Rahmat Bagja
  9. Subair
  10. Totok Hariyono
  • Bagikan