FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR RI pada 14 Februari 2022, pekan depan akan menyelenggarakan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test terhadap calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan para calon anggota KPU dan Bawaslu tersebut diwajibkan untuk melakukan tes PCR sebanyak dua kali. Hal ini untuk mencegah penularan Covid-19 di Gedung DPR.
“Supaya kita betul-betul safety dalam melakukan fit and proper test,” ujar Junimart di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/2).
Legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menuturkan, calon anggota KPU dan Bawaslu harus melakukan tes PCR pertama paling telat pada Jumat, 11 Februari 2022. Setelah itu hasilnya diserahkan ke Sekretariat Komisi II DPR. Sementara tes PCR kedua dilakukan sebelum tanggal tanggal 14 Februari.
“Pada Senin mereka sudah harus membawa PCR lagi pada hari Senin,” katanya.
Sementara, jika ada salah satu calon dalam hasil PCR dinyatakan positif Covid-19. Maka besar kemungkinan fit and proper test terhadap calon anggota KPU dan Bawaslu akan ditunda.
“Sudah coba kami diskusikan di tingkat pimpinan dan para kapoksi (ketua kelompok fraksi) bagaimana solusinya kalau ada yang terkonfirmasi covid-19. Mudah-mudahan ada solusi nanti,” ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pelaksanaan fit and proper test calon anggota KPU dan Bawaslu tersebut dilakukan selama tiga hari, dimulai dari Senin 14 Februari-16 Februari 2022.