Hindari Kasus Korupsi, ASN Wajib Punya Pengenalan Hukum

  • Bagikan
IST

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Tak hanya penguatan karakter, Masyarakat Pemerhati Tindak Pidana Korupsi juga mengajak masyarakat dan mahasiswa bisa melek hukum. Selain itu bisa mengetahui dasar-dasar dan pergerakan hukum yang benar.

Salah satunya, mengenai urgensi pemahaman aspek kerugian keuagan negara dalam praktik penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Melalui Focus Group Discussion, di Swiss bel-hotel, Rabu, 9 Februari. Hakim Agung, Prof Abdul Latif mengatakan mahasiswa harus tau kalau masyarakat Sulsel bukan hanya masyarakat biasa, tetapi juga terlibat terhadap penyelenggara memantau hukum.

Apalagi Aperaturan sipil negara (Asn) yang diberikan tugas dan tanggung jawab untuk mengelola keuangan negara termasuk keuangan daerah.

Mereka ini yang senantiasa harus diberi pencerahan agar mengerti secara benar tugas dan tanggung jawabnya dalam mengelola keuangan negara.

"Banyak Asn yang salah kaprah dalam mengelola keuangan negara, hingga mereka terjebak sendiri dalam kasus hukum. Makanya mereka ini yabg harus terus diberi pendampingan," ucapnya.

Untuk itu kata Prof Abdul Latif, orang-orang hukum UMI mesti menyampaikan ini.
Tidak mudah mengeluarkan suatu uang negara dalam kegiatan apapun tanpa memenuhi prosedur yang sah. Harus ada berkas penting, bukti audit dan lain-lainnya.

"Dalam prakterk ini biasanya banyak korban dari pihak bendahara kalau begitu pemerintahnya keluarkan uang tetapi prosedur administrasinya tidak terpenuhi itu bisa membahayakan bagi pihak bendahara," ucapnya.

Narasumber dan Praktisi Hukum, Said Karim mengatakan kekuatan ASN itu ada pada dirinya dan ilmunya. Ketika mereka punya pengetahuan mengenai hukum dan dasar-dasarnya, untuk terlibat dalam kasus hukum itu akan jauh.

  • Bagikan

Exit mobile version