FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Setelah sekian lama menghilang, Briptu Christy akhirnya ditangkap. Informasi yang dihimpun, dia ditangkap di sebuah hotel di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (9/2/2022).
Polwan cantik itu ditangkap seorang diri di hotel tersebut. Setelah ditangkap, Christy pun diperiksa untuk dimintai keterangan. Polisi belum memberikan keterangan resmi terkait hal ini.
Namun yang pasti, Briptu Christy telah diamankan dan masih dimintai keterangan. Sekadar diketahui, Briptu Christy meninggalkan suami dan tugasnya di Polres Manado sejak 15 November 2021.
Briptu Christy masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena meninggalkan kedinasan Polri lebih dari 30 hari.
“DPO dikeluarkan pada 31 Januari 2022, karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021,” kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Jules Abraham Abast. (ishak/fajar)