Polda Sumatera Utara Periksa 63 Orang terkait Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif

  • Bagikan
PENJARA DI RUMAH KEPALA DAERAH: Puluhan orang yang dikerangkeng di kediaman Bupati (nonaktif) Langkat Terbit Rencana Peranginangin. Polisi menyebut penjara itu ada sejak 10 tahun lalu. (DEWI/SUMUT POS)

FAJAR.CO.ID, SUMUT -- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara memeriksa sebanyak 63 orang terkait kasus kerangkeng manusia yang diduga dijadikan tempat perbudakan modern milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

”Tim sudah memeriksa kurang lebih 63 orang,” kata Kapolda Sumut Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Panca Putra seperti dilansir dari Antara di Medan, Rabu (9/2).

Kapolda menyebutkan, puluhan orang yang diperiksa tersebut terdiri atas orang yang pernah tinggal di tempat tersebut beserta pihak keluarga ataupun orang yang mengetahui dugaan tindak pidana yang terjadi selama di tempat tersebut. ”Yang pasti kasus ini masih akan terus kita kembangkan,” ujar Panca.

Dia mengatakan, sejauh ini ada tiga orang korban meninggal diduga dianiaya di sana (di kerangkeng). Namun, hingga kini pihaknya masih mendalami apakah masih ada korban lain.

”Kita terus mendalami selain tiga orang yang kita sudah dapat itu, masih ada enggak korban meninggal lainnya,” tutur Panca.

Selain korban meninggal, menurut dia, pihaknya menemukan korban yang mengalami penganiayaan di lokasi kerangkeng tersebut. ”Kurang lebih ada enam orang yang sudah kita dapatkan. Ini akan terus kita buka peluang kepada masyarakat untuk terus melapor dan berani memberikan kesaksian,” ucap Panca. (ant/jpg/fajar)

  • Bagikan