FAJAR, JAKARTA –- Pihak Steering Commitee (SC) Musyawarah Besarn (Mubes) Ikatan Alumni (IKA) Universitas Hasanuddin (Unhas) 2022 secara resmi telah mengesahkan persyaratan dan kriteria peserta pemilik suara (voters).
Voters ini, sebagai peserta penuh dengan sistem pemilihan proporsional yang diatur dalam peraturan organisasi (PO) sebagaimana turunan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang telah disepakati sebelumnya.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat SC di Jakarta, Selasa (8/2/2022), yang dilaksanakan secara daring via zoom dengan menghadirkan anggota SC lainnya yang berada di Makassar, termasuk juga anggota Organizing Committee (OC) perhelatan akbar para alumni Unhas yang jumlahnya mencapai ratusan ribu. Selain itu, juga ada penyempurnaan mengenai tata tertib, peraturan organisasi, kemudian mekanisme pemilihan dan sebagainya.
Dengan dirilisnya hasil rapat tersebut terkait siapa saja yang dimaksud peserta, maka sekaligus menjawab perdebatan seputar para peserta yang diakomodasi sebagai pemilik suara dan peserta yang hanya memiliki hak bicara.
“Kami telah mengesahkan dan menetapkan kriteria peserta resmi Mubes IKA Unhas mendatang. Dimana ada peserta pemilik suara, ada juga peserta peninjau tapi tidak memiliki hak suara. Bahkan kami pun mengakomodir untuk mengundang perwakilan IKA jurusan, departemen atau program studi sehingga seluruh alumni merasa dilibatkan dalam kegiatan dari alumni untuk alumni ini,” papar Muchlis Patahna, Ketua SC Mubes IKA Unhas didampingi offline anggota SC lainnya, Ilham Paulangi, Amirullah Tahir, Tantri Relatami, Razak Wawo, dan Yansi, serta secara online Arsunan Arsin, wakil Rektor III Unhas, Ramli Rahim, Ketua IGI, dan Direktur Utama (Dirut) PT Indah Karya, Sapri A. Pamulu.