FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Yoory Corneles Pinontoan dituntut hukuman 6 tahun dan 8 bulan penjara, serta pidana denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini, Yoory terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur yang merugikan keuangan negara senilai Rp 152,5 miliar.
“Menyatakan terdakwa Yoory Corneles Pinontoan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diancam Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor,” kata Jaksa KPK, Takdir Suhan membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/2).
Dalam menyusun surat tuntutan, Jaksa KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, Yoory dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Yoory juga telah merugikan keuangan negara dan daerah,” ucap Jaksa Takdir.
Selain itu, Yoory sebagai Dirut BUMD yang mengimplementasikan program Pemprov DKI Jakarta merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akibat perbuatannya tersebut.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengaku belum pernah dihukum, mengakui, dan menyesali perbuatannya, terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana,” ungkap Jaksa Takdir.