KPK Dorong Penertiban Aset di Provinsi Aceh

  • Bagikan
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, pihaknya mendorong penertiban aset pemerintah daerah di wilayah Provinsi Aceh agar dapat dikelola sebagai sumber pendapatan daerah. (Dery Ridwasah/ JawaPos.com)

“Tidak kalah penting, pemda juga harus mengoptimalkan pemanfaatan aset tetap yang tidak digunakan,” ucap Nawawi.

Nawawi mengingatkan, pentingnya melakukan mitigasi dan tindakan pencegahan terhadap potensi terjadinya tindak pidana korupsi. Pemerintah daerah harus progresif dalam melakukan upaya-upaya pemberantasan korupsi, baik melalui pendekatan strategi pendidikan, pencegahan, maupun penindakan.

“Pemda harus menggalakkan program peningkatan nilai-nilai integritas bagi para pejabat dan pegawainya, perbaikan tata kelola pemerintahan dengan peningkatan MCP secara substantif, penegakkan disiplin dan hukum, penghargaan dan punishment, serta pemberdayaan Inspektorat sebagai Third line off defence,” pesan Nawawi.

Dalam kesempatan yang sama, Sekda Provinsi Aceh Taqwallah mengapresiasi peningkatan skor MCP di wilayah Aceh, di mana skor MCP tahun 2020 tercatat sebesar 49,92 persen meningkat menjadi 72,2 persen untuk tahun 2021.

Forum ini dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen peningkatkan capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Aceh 2022 oleh Sekda Aceh, beserta seluruh Bupati dan Wali Kota di wilayah Provinsi Aceh. Di mana tahun ini, Pemerintah Provinsi Aceh menargetkan skor MCP dapat mencapai 80,1 persen. (jpg/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version