Sementara itu, Kadis PMD, Hj. Andi Hariyani Rasyid menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan monitoring ke Desa-desa dan juga telah melakukan pembinaan serta pengawasan kepada PPKD.
"Terkait permasalahan yang ada di Desa Biroro pada dasarnya PPKD mengerti dan memahami Perbup nomor 30 tentang Pilkades. sebelum menggugurkan bakal calon kepala desa, pihak PPKD juga telah melakukan konfirmasi dan koordinasi ke OPD tekhnis dan keputusannya memang kembali ke PPKD" tandasnya.
Ketua Komisi I DPRD Sinjai, Fachriandi Matoa menganggap bahwa pihak PPKD dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya telah melaksanakan sesuai dengan mekanisme dan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Selain membahas permasalahan bakal calon kepala desa Biroro juga membahas terkait permasalahan bakal calon kepala desa Padaelo, Kecamatan Pulau Sembilan.
RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Fachriandi Matoa, turut dihadiri Wakil Ketua I DPRD, Sabir serta para Anggota Komisi I DPRD, Hj. Nurbaya Toppo, Muhammad Wahyu, Hasna, A. Nurbaeti, Darna, M. Takdir serta Rustan.