FAJAR.CO.ID, MAMASA - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar dan Pemerintah Kabupaten Mamasa menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam hal pemberian layanan Paspor di Kabupaten Mamasa.
Bertempat di Rumah Jabatan Kantor Bupati Mamasa, penandatanganan dilakukan antara Kepala Kantor Imigrasi Polewali Mandar Erybowo Radyan Asmono dan Bupati Mamasa Ramlan Badawi yang juga disaksikan oleh Plt.Sekretaris Daerah Kabupaten Mamasa dan Kepala Bagian Hukum Kabupaten Mamasa.
Layanan Paspor di Kabupaten Mamasa dilaksanakan melalui program inovasi "Layanan Jemput Bola Kanim Polman di Kabupaten Majene dan Mamasa" atau disingkat "Layanan Jempol MaMa". Layanan Jempol MaMa ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Kantor Imigrasi Polewali Mandar kepada Pemerintah Daerah untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Majene dan Kabupaten Mamasa.
"Apabila ada masyarakat Mamasa yang mau melakukan permohonan Paspor, ia harus menempuh jarak yang sangat jauh apabila harus datang ke Kantor Imigrasi Polewali Mandar. Waktu yang ditempuh dari Kabupaten Mamasa ke Kantor Imigrasi Polewali Mandar kurang lebih 4 jam perjalanan darat. Oleh karena itu, Layanan Jempol MaMa ini diharapkan dapat menjadi solusi dari masalah tersebut. Sekaligus menjadi upaya Kantor Imigrasi Polewali Mandar dan Pemerintah Kabupaten Mamasa untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Polewali Mandar.
Sambutan pun hadir dari Bupati Mamasa, ia mengatakan bahwa dengan kehadiran pelayanan Paspor melalui Layanan Jempol MaMa tentunya akan mempermudah bagi masyarakat di Kabupaten Mamasa yang akan melakukan permohonan Paspor. Ia pun menyambut dengan baik Layanan Jempol MaMa ini dan berharap sinergitas seperti ini akan terus berlanjut antara Pemerintah Kabupaten Mamasa dengan Kantor Imigrasi Polewali Mandar.