Draf Revisi UU Sisdiknas, Darmaningtyas: Dinilai Bertentangan dengan UUD 1945

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Draft revisi Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tengah menjadi sorotan.

Salah satu kritikan datang dari Pemerhati Pendidikan, Darmaningtyas yang menilai undang-undang tersebut jauh dari kata harapan.

“Salah satu draf pasal revisi UU Sisdiknas, makin mundur nih regulasinya dan bertentangan dg UUD 1945 pasal 32,” tulis Darmaningtyas melalui akun twitternya, Jumat, (11/2/2022).

Dalam cuitannya dia mengunggah salah satu draf revisi UU Sisdiknas yakni pasal 8 yang dinilai bermasalah.

Pasal 8 menyebut kewajiban setiap warga negara yang terdiri dari tiga ayat.

Pertama, mengikuti pendidikan dasar dan pendidikan menengah bagi yang berusia 7 (tujuh) sampai dengan 18 (delapan belas tahun).

Kedua ikut bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan.

Ketiga, ikut bertanggung jawab menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi pelajar yang dibebaskan dari kewajiban.

Diketahui, saat ini pemerintah tengah menyusun draf revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau UU Sisdiknas. (selfi/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version