KPK Duga Rahmat Effendi Mamatok Harga untuk Promosi Jabatan di Pemkot Bekasi

  • Bagikan
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (6/1/2022), Pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), oleh Tim Satgas KPK pada Rabu (5/1/2022) siang. Selain menahan 9 orang termasuk Walikota dan sejulah pihak , KPK juga menyita uang Rp3 Milyar tunai dan Rp2 Milyar dalam rekening buku tabungan, yang diduga sebagi suap terkait jabatan dan pembebesan lahan dan proyek pembangunan gendug di Kota Bekasi. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, yang menjerat sang Wali Kota Rahmat Effendi. Lembaga antirasuah menduga, pria yang karib disapa Pepen itu mematok harga untuk promosi jabatan di Pemkot Bekasi.

Materi pemeriksaan ini didalami tim penyidik KPK terhadap sejumlah pejabat di Pemkot Bekasi. Mereka yang diperiksa diantaranya DR. H. Inayatullah (Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi); Junaedi, S.IP, M.Si (ASN/Lurah Sepanjang Jaya, Kota Bekasi); dan Rudi (Staf Bidang Pendidikan SD pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi).

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya patokan standar pemberian sejumlah uang untuk mendapatkan rekomendasi dari Tsk RE yang salah satunya adalah promosi menduduki jabatan tertentu di Pemkot Bekasi,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (11/2).

Keterangan para saksi yang diperiksa akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Hal ini untuk melengkapi berkas pemeriksaan Rahmat Effendi.

Dalam perkaranya, Rahmat Effendi menyandang status tersangka bersama delapan orang lainnya. Mereka diantaranya Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.

Tersangka lainnya yaitu Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min alias Anen; Direktur PT Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.

  • Bagikan