KPK Duga Rahmat Effendi Mamatok Harga untuk Promosi Jabatan di Pemkot Bekasi

  • Bagikan
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (6/1/2022), Pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), oleh Tim Satgas KPK pada Rabu (5/1/2022) siang. Selain menahan 9 orang termasuk Walikota dan sejulah pihak , KPK juga menyita uang Rp3 Milyar tunai dan Rp2 Milyar dalam rekening buku tabungan, yang diduga sebagi suap terkait jabatan dan pembebesan lahan dan proyek pembangunan gendug di Kota Bekasi. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

Disamping itu juga terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi, Rahmat Effendi diduga menerima sejumlah uang Rp 30 juta dari Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril melalui Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Bunyamin.

Sebagai pemberi Ali Amril dkk disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara sebagai penerima, Rahmat Effendi dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (jpg/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version