Menkopolhukam Bilang Tak Perlu Bayar Utang ke Pinjol Ilegal, Ini Penjelasannya

  • Bagikan
Mahfud MD

Mahfud melanjutkan, para penegak hukum harus menjalankannya secara konsisten dengan menjangkau penyandang dana, korporasi dan aktor-aktor penting yang mengorganisasikan praktik pinjol ilegal.

“Di sini penegakan hukum harus dilakukan dan saya berharap kita sebagai ahli hukum, pengacara atau siapa pengamat, tidak terlalu genit selalu mengatakan ini melanggar hukum, ini melanggar hak berusaha,” tegasnya.

Mahfud menambahkan, pemerintah tidak akan sewenang-wenang dalam melakukan imbauan tersebut. Langkah tersebut dilakukan bertujuan untuk keselamatan rakyat.

“Itulah tujuan kita bernegara, kan menyelamatkan rakyat,” pungkasnya. (jpg)

  • Bagikan

Exit mobile version