MUI Keluarkan Fatwa Halal untuk Vaksin Merah Putih

  • Bagikan
MUI menerbitkan fatwa halal untuk vaksin merah putih. (MUI.OR.ID)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Harapan publik untuk mendapatkan vaksin halal untuk dosis lanjutan (booster) tercapai. Pasalnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru saja mengeluarkan fatwa halal untuk vaksin merah putih.

Sikap MUI itu mendapat apresiasi dari pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah. “Memang idealnya pihak pemerintah menyediakan vaksinasi halal sesuai yang ditetapkan MUI. Artinya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama yang mayoritas beragama Islam,” kata Trubus kepada wartawan, Jumat (11/2).

Menurut dia, ketersediaan vaksin halal merupakan tanggung jawab pemerintah. Pasalnya, mayoritas penduduk Indonesia adalah beragama Islam.

Lebih jauh dikatakannya, jika sebelumnya pemerintah belum memasukkan vaksin halal pada dosis lanjutan atau booster, hal merupakan sikap minor dari pemerintah.

“Memang ini kekurangan ada pada pemerintah yang harusnya secara bertahap itu harus dilakukan. Jadi pada akhirnya, tetap pemerintah bertanggung jawab terhadap vaksin-vaksin yang halal,” terangnya.

Sebelumnya, MUI mengumumkan bahwa vaksin Merah Putih dari Unair mendapatkan fatwa halal. “Fatwanya nomor 8 tahun 2022,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh di kantor MUI, Kamis (10/2).
Asrosun mengatakan, untuk menetapkan fatwa tersebut tim dari MUI melakukan audit lapangan pada 20-21 Januari lalu. Kemudian disusul pembahasan dan finalisasi hasil audit yang digelar hingga 26 Januari.

Setelah itu dilakukan rapat pendalaman bersama auditor dan pimpinan Komisi Fatwa MUI pada 31 Agustus. “Pada 2 Februari Komisi Fatwa MUI melakukan konfirmasi dan pendalaman dengan tim riset, produsen, serta BPOM,” jelasnya. Baru kemudian penetapan fatwa halal vaksin Merah Putih dari Unair dikeluarkan 7 Februari lalu.

  • Bagikan