FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Syarat penerbangan di Bandara Sultan Hasanuddin tidak berubah meski virus Covid-19 varian Omicron tengah meningkat.
Kepala Dinas Perhubungan Sulsel, mengatakan, ketentuan standar penerbangan diatur berdasarkan level PPKM. Di mana Kota Makassar masih berada di level 2.
Sehingga kata Arafah, tidak ada perubahan untuk mereka yang mau masuk dan keluar ke Makassar lewat udara. Syaratnya tetap dua kali vaksin dan swab antigen.
"SOP sudah jelas masing masing bandara berdasarkan level kebetulan Makassar level 2 . Sementara Jakarta level 3, jadi sop masing masing selama ini sudah ketat. Kalau personel standbye di lapangan,"beber Arafah, Jumat, 11 Februari 2022.
Arafah menambahkan, kebijakan bisa berubah jika ada perubahan dari pusat. Sehingga daerah bisa menyesuaikan.
"Kecuali nanti diliat Kemenkes juga kebijakan dari pusat,"bebernya.
Sementara untuk swab acak di bandara juga belum dilakukan. Menunggu arahan Dinas Kesehatan Sulsel sebagai leading sektor.
"Belum ada swab untuk saat ini, nanti kita ikuti arahan dinas kesehatan kalau ada,"pungkas Arafah. (ikbal/fajar)