Residivis Pencurian Lintas Kabupaten Ditangkap, Total Kerugian Rp29 Juta

  • Bagikan
Asriadi alias Adis dalam aksi pencurian di sejumlah kabupaten di Sulawesi Selatan akhirnya terhenti, saat berhasil ditangkap aparat kepolisian bersenjata, Resmob Polda Sulsel.

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Jejak pelarian lelaki bernama Asriadi alias Adis dalam aksi pencurian di sejumlah kabupaten di Sulawesi Selatan akhirnya terhenti, saat berhasil ditangkap aparat kepolisian bersenjata, Resmob Polda Sulsel.

Asriadi merupakan residivis dalam kasus pencurian lintas kabupaten-kota. Dari catatan polisi, pria berusia 39 tahun itu pernah mencuri lima notebook dan empat ponsel pada sebuah rumah di Kabupaten Barru, November 2021 lalu.

Dia masuk ke rumah korban melalui jendela. Tak berhenti di situ, Asriadi kembali beraksi di sebuah rumah di Kabupaten Barru. Dia membawa kabur satu unit motor trail milik warga. Jika dihitung, korbannya merugi hingga Rp29 juta.

Satu unit motor pun dibawa kabur oleh Asriadi di Jalan Tamangapa Raya, Makassar pada Februari 2022. Sejak saat itu, Asriadi pun jadi buronan polisi.

Hampir sebulan dikejar, keberadaan Asriadi pun terlacak. Tim Resmob Polda Sulsel bergerak cepat dan menangkap Asriadi di Jalan Daeng Ngadde, Makassar.

"Benar kami amankan residivis kasus pencurian ini. Pelaku beraksi di dua lokasi berbeda di Barru dan satu di Makassar. Kebanyakan yang dicuri adalah sepeda motor," kata Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara dalam rilisnya yang diterima, Jumat (11/2/2022).

Perwira Polri berpangkat satu bunga melati ini melanjutkan, saat ditangkap, polisi menemukan sebilah badik. Senjata tajam itu diduga dipakai pelaku saat beraksi agar bisa membela diri saat diciduk warga.

"Sebilah badik sepanjang 20 sentimeter kami sita. Pelaku yang merupakan residivis pencurian pemberatan dan barang bukti senjata dan tiga motor hasil curian dan notebook juga akan diserahkan ke Polres Barru guna penyidikan lebih lanjut," terang Kompol Dharma. (Ishak/fajar)

  • Bagikan