“Artinya program pemerintah itu sudah benar. Sehingga kasusnya sudah lama inkrah atau berkekuatan hukum tetap,” imbuhnya.
Atas dasar itu, petugas dari Kanwil BPN Jawa Tengah akan tetap melanjutkan proses pengukuran tanah.
“Akan tetap dilanjutkan dengan pendampingan pengamanan yang terukur melalui pendekatan yang persuasif dan dialogis,” pungkas Mahfud. (ishak/fajar)