Ini Nih Akibatnya! Penikam Purnawirawan Polri Terancam 15 Tahun Penjara

  • Bagikan
Korban saat disemayamkan di rumah duka. (IST)

FAJAR.CO.ID, SOPPENG -- Beginilah akibatnya bila menikam seorang purnawirawan Polri di Kabupaten Soppeng. Korbannya adalah mantan Kapolsek Amali, Kompol (purn) Kamaruddin.

Dia tewas ditikam oleh empat orang pria di depan rumahnya di Desa Abbanuange, Kabupaten Soppeng, Rabu (5/2/2022) lalu.

Empat orang tersangka itu bernama Surya Nugraha (19), Erpandi (21), Yusril Mahenra (19) dan Zainal (20). Akibat perbuatannya, mereka terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Kami jerat Pasal 338 Subsider 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 56 ke 2 KUHP. Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim Polres Soppeng, Iptu Noviarif Kurniawan, Sabtu (12/2/2022).

Tidak hanya itu, keempat tersangka itu juga resmi ditahan di Mapolres Soppeng, untuk proses hukum lebih lanjut. Diketahui, sebelum nyawa purnawirawan Polri berpangkat satu bunga melati itu melayang, anaknya sempat menyalip naik motor pelaku menggunakan sepeda motor miliknya.

Pelaku pun emosi. Dia tak terima disalip oleh anak Kamaruddin dan dikejar hingga ke rumahnya.

Meski telah sampai di rumahnya, pelaku justru tetap mengejar anak korban. Cekcok pelaku dengan korban pun tak terima hingga peristiwa pertumpahan darah itu terjadi dan Kamaruddin tewas ditikam.

"Iya benar (korban adalah mantan Kapolsek Amali). Pelaku dan korban tidak saling kenal atau tidak pernah saling kenal sebelumnya. Anak korban sendiri juga bingung apa masalahnya," jelas Noviarif dalam pesan singkat. (ishak/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version