FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Organisasi kemahasiswaan yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Pidana Islam (Himaprodi HPI) Institut Agama Islam Muhammadiyah (IAIM) Sinjai, melaksanakan seminar, Minggu malam, (13/02/2022).
Seminar dalam rangka memperingati Milad Himaprodi HPI Ke-4 Tahun, ini mengangkat tema “Draft Revisi UU ITE, Solusi Kriminalisasi atau Memperkuat Kriminalisasi” berlangsung di Auditorium H. Amir Said IAIM Sinjai.
Salah satu narasumber yang dilibatkan, yakni Kabid Aptika Dinas Komunikasi Informatika (Diskominfo) dan Persandian Sinjai, Muhammad Takdir.
Takdir yang mewakili Kepala Dinas Kominfo Sinjai, membawakan materi seputar latar belakang terbentuknya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kami mewakili pak Kadis Kominfo untuk membawakan materi layar belakang terbentuknya UU ITE dan bagaimana pandangan Dinas Kominfo terhadap hal tersebut,” ujarnya.
Selain itu, ia juga berbicara tentang tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari Kementerian Kominfo dan Dinas Kominfo di daerah yang memiliki perbedaan.
Seminar yang berlangsung dengan luring dan daring ini, diikuti oleh sejumlah organisasi kemahasiswaan se-Kabupaten Sinjai. (sir)