FAJAR.CO.ID, PINRANG-- Kinerja Kejari untuk mengungkap dugaan korupsi bantuan alsintan seperti jalan di tempat. Belum ada upaya signifikan untuk mengungkap kasus ini.
Tahun 2021 lalu Kejari Pinrang telah menerima laporan dugaan korupsi bantuan alsintan di Pinrang. Bahkan terkait petani yang jika ingin menerima bantuan Alsintan perlu setor sejumlah uang dan juga adanya kelemahan pengawasan dalam disitribusinya yang tidak tepat sasaran.
Tapi Kejari terkesan tertutup untuk mengungkap dugaan kasus korupsi ini. Padahal informasi yang dihimpun FAJAR, sudah ada dua saksi yang diperiksa.
Kasi Intel Kejari Pinrang, Tomy Aprianto, tak merespon pertanyaan terkait progres kasus dugaan korupsi Alsintan ini. Dia menyerahkan ke Kasi Pidsus untuk menjawab.
"Besok saja ke kantor, sekalian Kasi Pidsus yang jelaskan," singkatnya.
Tomy sebelumnya sempat menjelaskan, jika bantuan alsintan sendiri memang ada dua jenis kegiatan. Yang pertama dari pusat itu merupakan aspirasi DPR RI dan juga pada agenda kunjungan kerja para legislator. Di situ, alsintan datang sudah dengan nama calon penerima. Jenisnya adalah alsintan roda empat.
Lalu yang kedua, lanjutnya, bersumber dari APBD. Untuk mendapatkan bantuan alsintan dari situ, petani mengajukan proposal yang kemudian akan dimasukan ke dalam CPCL (Calon Penerima, Calon Lokasi), penerimanya akan disesuaikan dengan jumlah barang pengadaan setelah dilakukan verifikasi.
Tomy menambahkan, setelah bantuan alsintan diserahkan kepada nama-nama calon penerim, lalu si penerima memindahtangankan kepada pihak lain maka hal tersebut adalah penggelapan dan masuk ranah pidana.