Langgar Jam Operasional, Satgas Raika Bubarkan Zona Cafe Hingga Holywings

  • Bagikan
Suasana Cafe Publiq

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Satuan Tugas Pengurai Kerumunan (Satgas Raika) membubarkan sejumlah Cafe di Makassar Sulawesi Selatan.

Pasalnya, sejumlah Cafe tersebut ditemukan beroperasi melebihi jam operasional yang telah ditentukan dalam surat edaran Wali Kota Makassar tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dalam surat edaran nomor 443.01/40/S.Edar/Kesbangpol/II/2022 disebutkan, pelaku kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, klub malam, diskotik, live music, pijat/refleksi diizinkan beroperasi dengan ketentuan kapasitas 25 persen dan sampai pukul 21.00 wita.

Kepala Satpol PP Kota Makassar Muh Iqbal Asnan mengatakan, ada sejumlah Cafe yang dibubarkan.

“Seperti Cafe The Back Yard, Holywings, Rustic, Zona dan Publiq,” kata Iqbal, Senin, (14/2/2022).

Diketahui, Satgas Raika ini sengaja diaktifkan kembali dalam rangka untuk menghadapi gelombang ketiga pandemi Covid-19 di Makassar. (selfi/fajar)

  • Bagikan