FAJAR.CO.ID, SURABAYA -- Sebanyak 12 anggota Polrestabes Surabaya diberhentikan secara tidak hormat. Mereka dicopot karena melakukan pelanggaran kode etik.
Pemecatan tersebut berdasar Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor: 950-961/V/2021 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Kepolisiam Daerah Jawa Timur Irjen Nico Afinta.
Pelaksanaan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu dilakukan di Mapolrestabes Surabaya, Senin (14/2). Seluruh anggota yang dicopot tidak hadir. Sehingga upacara dilakukan secara in abstentia.
Dalam pelaksanaan upacara itu, anggota membawa 12 foto anggota yang dicopot. Kemudian nama satu per satu anggota dibacakan.
Belasan anggota polisi tersebut secara resmi tidak berdinas di institusi Polri terhitung per 31 Mei 2022. Pemecatan itu dilakukan sebagai tindak lanjut program maupun kebijakan organisasi, yakni menghukum anggota yang melakukan pelanggaran.
”Kami menindak tegas secara keras dan terukur, sesuai ketentuan berlaku terhadap anggota-anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin, etika, dan pidana,” ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan pada upacara tersebut.
Yusep memastikan organisasi Polri sangat tidak mentolerir anggota yang melakukan penyalahgunaan wewenang kemudian merugikan masyarakat dan organisasi. ”Semua kebanggaan terhadap institusi dan mendapatkan perhatian yang baik. Namun, 12 personel melakukan pelanggaran yang berat tidak dapat ditolerir organisasi,” tegas Yusep.