Aksi tersebut untuk mendesak aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Bandara Toraja terkait dana kompensasi lokasi pekerjaan pembangunan bandara tahap II.
Ahli Waris Puang Sesa Bonde menilai pemberian dana kompensasi yang dilakukan pihak Bandara Toraja salah sasaran.
Semestinya, sebelum dana kompensasi itu disalurkan, pihak bandara Toraja terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak pemilik lahan. Namun hal tersebut tidak dilakukan pihak Bandara Toraja
Akibat tidak adanya kordinasi dengan pemilik lahan yang sah, pihak bandara toraja memberikan kompensasi kepada penjaga Tongkonan Buasan. Berupa pembangunan 3 alang dan rehab rumah tongkonan Buasan.
Padahal sebelumnya, penjaga tongkonan atas nama Puang Marta Ruruk dan Tomas Randa Pakan kalah dalam gugatan Ahli Waris Puang Sesa Bonde/ Puang Mengkendek .
"Ahli Waris Puang Sesa Bonde sebagai Penggugat asal /Konvensi, akan melakukan gugatan kepada Penjaga tongkonan dan Kepala Bandara Toraja. karena pemberian dana konpensasi salah sasaran," tegas Anthonius.
Ahli waris juga bermohon Menteri Perhubungan mengganti Ka Bandara Tana Toraja yang diduga melecehkan Putusan Mahkamah Agung.
Ka Bandara saudara Anas terindikasi menganggap remeh dan melecehkan putusan Hukum tertinggi persoalan ganti tanah bandara yang telah incraht dan berkekuatan hukum tetap.
"Sebagai negara hukum, kita ketahui bahwa putusan mahkamah Agung adalah Putusan tertinggi dan siapapun harus tunduk pada putusan tersebut,"kata Guntur.
Menurutnya, hal itu terindikasi pada sisa lahan bandara yang belum lunas terbayar, Kabandara melakukan mediasi dengan pihak ahli waris Sesa Bonde dan kuasa hukumnya diperkuat dengan rekaman yang ada di mana Ka Bandara telah menawar sisa pembayaran tanah tapi terkesan hanya pembohongan dan penipuan karena realisasinya tidak dilakukan.