"Pada saat pihak ahli waris dan Kuasa hukum bertemu di kantornya yang bertempat di bandara buntu kuni yang sekarang menjadi nama Toraja Internasional Airport, dengan jelas bahwa Ka bandara di rekaman menawar sisa ganti rugi dari 2,8 Milyar menjadi 2 Milyar,"terang Guntur.
Dirinya merasa sangat kecewa dengan perilaku Ka Bandara, Anas yang telah melakukan pekerjaan dengan cara-cara premanisme dan terindikasi adanya adu domba dengan pihak-pihak lain yang menurut putusan hukum mahkamah agung telah kalah dan incraht dengan memberikan bantuan perbaikan tongkonan dan alang
"Ini sudah sangat meresahkan, oleh karena ka bandara sepihak dengan alasan tidak berada di tempat, menunda kesepakatan pengukuran tanah di lokasi pemotongan bukit yang telah disepakati oleh pihak ahli waris dan pihak BPN yang telah ada dilokasi beserta aparat kepolisian,"katanya.
Sementara, Kuasa Hukum ahli waris Sesa Bonde, Antonius Tengka, Tulak menilai Kepala Bandara ini kesannya pembohong dan provokator. Dengan berbagai alasan seenaknya tidak menghargai putusan hukum tertinggi di Negara Indonesia.
Ahli waris juga akan menyurati menteri perhubungan dan Komisi III DPRD serta Komnas HAM untuk segera bisa membantu mencari solusi keadilan atas tingkah Kepala bandara ini.Dan memohon bapak Presiden Republik Indonesia untuk bisa mendengar masalah ini.
"Pokoknya Anas ini diganti saja karena sudah seenaknya melecehkan putusan hukum Mahkamah Agung yang incraht, dan terkesan akan membuat masaalah baru dengan tidak melakukan pelayanan yang transparan dan jujur dalam tindak lanjut pembebasan lahan malah terkesan ikut bermain mafia tanah,"bebernya (ikbal/fajar)