6 Daerah di Sulsel PPKM Level 3, Rumah Ibadah dan Resepsi Pernikahan Dibatasi 50 Persen

  • Bagikan
Ilustrasi. (int)

Bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat beroperasi dengan ketentuan, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai, kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan
Kuning dalam PeduliLindungi yang diperkenankan masuk.

Anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan
menunjukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama.

Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen), 2 (dua) orang per meja dan menerima makan dibawa pulang / delivery / take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) atau maksimal 50 (lima puluh) orang, namun lebih dioptimalkan
pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

  • Bagikan