FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI 2019 - 2024, Hidayat Nur Wahid menginginkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dicabut.
Hal itu ia sampaikan melalui akun twitternya, Selasa, (15/2/2022).
“#CabutPermenJHT56Tahun,” tulis Hidayat singkat.
Sejumlah warganet juga ikut mengomentari unggahan politisi dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
“Bikin hashtag mulu kerjaannya… ???,” respons @PasyaH***
“Drpd ngutang mulu, harun masiku tangkep noh,” timpal @sanjayaban***
Diketahui, salah satu poin Permen Nomor 2 tahun 2022 yang menuai sorotan adalah poin yang menyebut pencairan JHT ketika sudah berusia 56 tahun. (selfi/fajar)