FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar telah menindaklanjuti Inmendagri nomor 11 tahun 2022 tentang perpanjangan PPKM melalui surat edaran Wali Kota Makassar nomor 443.01/64/S.Edar/Kesbangpol/II/2022 tertanggal 15 Februari 2022.
Surat Edaran ini berlaku mulai hari hingga 28 Februari 2022 mendatang.
Berikut aturan lengkapnya
- Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan lima puluh persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID -19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari.
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan termasuk didalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari -hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mail tetap dapat beroperasi seratus persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah dan jika melanggar protokol kesehatan akan ditutup.
- Industri dapat beroperasi seratus persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lemh ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri bersangkutan ditutup selama lima hari dan jika melanggar protokol kesehatan akan ditutup serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, dapat dibuka sampai dengan pukul 21.00 Wita setelah protokol Kesehatan 5 M dipenuhi.
- Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum:
1) warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsan:tizer, dapat dibuka sampai dengan pukul 22.00 Wita setelah protokol Kesehatan 5 M dipenuhi; dan
2) restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mail dapat melayani makan ditempat/dine in dibatasi jam operasional sampai Pukul 21.00 Wita dengan kapasitas pengunjunglima puluh persen, 2 (dua) orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah dan jika melanggar protokol kesehatan akan ditutup;
- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi lima puluh persen pada Pukul 10.00 Wita hingga 21.00 Wita dengan mengegunakan aplikasi PeduliLindungi dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah dan jika melanggar protokol kesehatan akan ditutup;
- Bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining dan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai;
2) kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam Peduli Lindungi yang diperkenankan masuk;
3) anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama;