FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Legislator DPRD Makassar, Rahmat Taqwa Quraisy melakukan sosialisasi kepada masyarakat pentingnya kawasan tanpa rokok.
Hal itu telah diatur dalam peraturan daerah Nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Tujuannya adalah menciptakan ruang dan lingkungan yang tetap bersih dan sehat serta meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap tempat-tempat yang dilarang untuk merokok,” ungkap Rahmat saat menggelar sosialisasi perda KTR, di Aerotel Smile Hotel, Makassar, Selasa (15/2/2022).
Ia menyampaikan bahwa setiap orang dilarang merokok di kawasan tanpa rokok, dan setiap orang dilarang memproduksi, mempromosikan, mengiklankan, menjual atau membeli rokok.
“Jika melanggar akan dikenakan sanksi berupa denda 1 juta sampai 50 juta,” ujarnya.
Menurut Legislator muda Partai Persatuan Pembangunan itu, semua pihak harus bersinergi untuk memasifkan agar Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini bisa ditingkatkan lagi.
“Semua unsur harus ikut berperan menyebarluaskan perda ini. Tujuannya, agar masyarakat tahu mana yang boleh atau masuk KTR,” tambahnya.
Kegiatan sosper ini sendiri menghadirkan dua narasumber. Masing-masing Akademisi, Megawati dan Tokoh Pemuda Makassar Nurmansyah Putra Tahir. (bs)