FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Makassar kini masuk level tiga. Hal ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 11 tahun 2022.
Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pendidikan pun telah mengeluarkan surat edaran nomor: 0661/S.Edaran/Umkep/II/2022 terkait pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan tertanggal 15 Februari 2022.
Dalam surat edaran disebutkan, pembelajaran dapat dilakukan dengan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dan/atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring.
Penyelenggaraan PTM berdasarkan cakupan vaksinasi dosis dua kali pendidik dan tenaga kependidikan.
Sementara pembelajaran tatap muka terbatas pada level 3 menerapkan kapasitas 50 persen setiap sesi di seluruh hari sekolah dan maksimal empat jam sehari.
Hal ini berdasarkan kondisi vaksin guru dan tenaga kependidikan mencapai lebih atau paling tidak 94 persen.
Selain itu, penghentian sementara PTM di satuan pendidikan akan dilakukan apabila sekurang-kurangnya dalam 14 x 24 jam apabila klaster penularan Covid-19 dan angka positive rate hasil ACF di atas 5 persen.
Warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam di atas 5 persen apabila setelah dilakukan surveilans, bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity dibawah 5 persen, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar (kelas) yang terdapat kasus konfirmasi dan/atau kontak erat Covid-19 selama 5 x 24 jam.
Sementara itu, satuan pendidikan wajib mengisi secara terus menerus setiap hari aplikasi pada Link http://laporankesehatansekolah.makassarrecover.com.