Makin Longgar, Aturan Wajib Bagi WNA Masuk Indonesia Dihapus

  • Bagikan
Luhut Panjaitan (jpc)

Pelaku perjalanan dari luar negeri yang belum vaksinasi booster tetap wajib melakukan karantina selama lima hari.

Dijelaskan Luhut, WNA dan WNI yang hendak masuk ke Indonesia wajib melakukan 2 kali tes PCR, saat tiba maupun sebelum masa karantina berakhir.

“Exit test PCR dilakukan di hari ketiga di pagi hari dan PPLN dapat keluar ketika hasil negatif keluar,” ucapnya.

Menko Bidang Maritim dan Investasi itu menjelaskan, hasil tes PCR bisa keluar hanya dalam hitungan jam.

Luhut menegaskan, meskpun WNA atau WNI dinyatakan negatif di hari ketiga, mereka tetap wajib melakukan tes PCR secara mandiri pada hari kelima.

“PPLN yang sudah selesai karantina diimbau tetap melakukan PCR tes mandiri di hari kelima dan melaporkan kondisi kesehatan kepada puskesmas dan faskes terdekat,” beber Luhut. (pojoksatu)

  • Bagikan

Exit mobile version