FAJAR.CO.ID, PINRANG -- Polres Pinrang mulai mendalami dugaan penyelewengan dana atas proyek pengadaan kapal tahun 2019 di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pinrang.
Diketahui Dinas Perikanan dan Kelautan Pinrang melakukan pengadaan perahu atau kapal penangkapan ikan di bawah 3 GT, mesin, dan alat penangkapan ikan di tahun 2019 yang diduga tidak memenuhi espektasinya
Pengadaan kapal itu harusnya sepaket, yakni dilengkapi dengan mesin dan alat bantu lainnya. Hanya saja, kapal penangkap ikan itu belakangan disoal para nelayan.
Bantuan kapal yang mereka terima diberikan terpisah. Tidak paket dengan mesin dan alat tangkap ikan.
Dilansir LPSE, nilai pagu dari proyek tersebut sebesar Rp 1,38 miliar. Proyek menyasar enam kecamatan di Kabupaten Pinrang yakni, Kecamatan Duampanua, Suppa, Lembang, Lanrisang, Mattiro Sompe, dan Cempa.
Diketahui kasus ini pertama kali mencuat pada Maret 2021, Setelah adanya aduan dari nelayan di Kecamatan Duampanua ke Kejari Pinrang. Kasus ini pun sempat ditelusuri Kejari Pinrang. Namun, belakangan kasus tersebut diambil alih oleh Polres Pinrang.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Muhalis mengatakan kasus tersebut menjadi atensi dan masih dalam tahap penyelidikan.
"Saat ini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan," kata Muhalis, Selasa, 15 Januari.
Muhalis berjanji akan mengusut kasus ini dan terbuka untuk menyampaikan hasil perkembangan kasusnya.
"Terkait perkembangan kasus selanjutnya, nanti kami informasikan lagi," urainya. (abd)