Sidang Perdana, Seperti Ini Dakwaan Ferdinand Hutahaean

  • Bagikan
Ferdinand Hutahaean. (Igman Ibrahim/JawaPos.com)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean menjalani sidang perdana dalam perkara ujaran kebencian dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ferdinand didakwa melakukan ujaran kebencian yang bermuatan SARA di media sosial (medsos), dan melanggar tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Baringin Sianturi menyatakan, perbuatan Ferdinand Hutahaean dapat menyebabkan terjadinya keonaran dan keresahan di tengah masyarakat. Dugaan ujaran kebencian tersebut dia unggah melalui Twitter.

“Terdakwa Ferdinand Hutahaean dilaporkan atas tindakan penyebaran berita bohong dan menyampaikan ujaran kebencian terhadap suatu golongan atau agama yang dianut di Indonesia melalui media sosial Twitter, sehingga menimbulkan keonaran dan keresahan dalam masyarakat,” kata Jaksa Baringin Sianturi membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/2).

Jaksa juga menyebut, unggahan Ferdinand berkaitan dengan kasus Habib Bahar bin Smith tersebut telah menciptakan rasa permusuhan. Jaksa menilai, ada ketidaksukaan Ferdinand terhadap Habib Bahar bin Smith.

“Bahwa isi dari tweet (cuitan) yang diunggah oleh terdakwa tersebut, menciptakan rasa permusuhan dan ketidaksukaan terdakwa terhadap Bahar Bin Smith yang sedang tersangkut masalah hukum, agar Bahar Bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian,” papar Jaksa.

Ferdinand Hutahaean juga didakwa dengan sengaja menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dakwaan kedua tersebut juga berkaitan dengan kasus yang menjerat Habib Bahar Bin Smith.

  • Bagikan

Exit mobile version