"Nah satu unit dump truck itu kami dapatkan di karoseri dan kita bawa kesini (Jembatan Timbang,red) dan akan dilakukan normalisasi," ungkapnya.
Sehingga dengan dilakukannya normalisasi lima unit truk ini, kata dia, pihaknya sudah melakukan normalisasi ODOL sekitar 102 unit.
"Jadi kita sudah melakukan normalisasi 102 unit truk dari 495 unit yang bersedia untuk dilakukan normalisasi. Artinya masih ada 300 an lebih yang dalam pengawasan dan pemantauan kita. Karena jeda waktunya memang ada yang dua minggu, sebulan, tiga bulan dan ada yang enam bulan. Tergantung jumlah truk yang dimiliki, baik oleh perusahaan maupun perseorangan," jelasnya.
Penindakan normalisasi ini kata dia, merupakan salah satu amanah dari peraturan. Baik itu Peraturan Menteri maupun Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Sementara itu Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol Faizal mengatakan kalau pihaknya dari Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel bersama Instansi terkait dalam hal ini Kemenhub akan fokus pada penertiban terhadap kendaraan bermotor ODOL.
"Satu tahun ini kami normalisasi," katanya.
Namun kata dia, diantara normalisasi itu pihaknya tetap ada penegakan hukum. Terutama jika ada kendaraan melakukan pelanggaran dan tidak sesuai dengan Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
"Harapan kami tidak ada yang terjaring dalam Pasal 277 UU No 22 Tajun 2009. Artinya kalau 277 itu ada unsur kejahatannya sehingga ada pidananya dan denda Rp24 juta dan denda kurungan satu tahun penjara. Sehingga saya berharap kepada seluruh pengusaha logistik dan pengusaha angkutan untuk melakukan normalisasi kendaraannya agar tidak terjaring di jalanan," harapnya.