FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melimpahkan tahap II perkara ilegal akses dengan menyerahkan tersangka Adam Deni (AD) beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.
Dalam perkara ini, penyidik telah menyerahkan berkas perkara tahap I kepada JPU pada Rabu (9/2), kemudian berkas dinyatakan lengkap atau P21 pada Senin (14/2).
Pelimpahan tersangka dan barang bukti ke JPU, maka jaksa segera membuat surat dakwaan untuk menyidangkan perkara ke pengadilan.
“Pada hari Rabu, tanggal 16 Februari 2022, pukul 16.00 WIB terhadap tersangka AD sudah dilimpahkan perkaranya ke JPU,” kata Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Adam Deni ditangkap, Selasa (1/2), kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait tindak pidana melakukan upload atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan orang yang tidak berhak sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3) UU ITE.
Adapun ancaman penjara maksimal paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak lima miliar rupiah.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan dalam perkara ini penyidik telah memeriksa 12 orang saksi terdiri atas empat saksi dan delapan ahli.
Penggiat media sosial Adam Deni, sebelumnya sempat berseteru dengan I Gede Aryastina alias Jerinx, drummer Grup Band Superman Is Dead (SID).
Adam Deni melaporkan Jerinx atas dugaan ancaman kekerasan dan atau ancaman melalui media elektronik.