Tito Karnavian Sebut Sistem Pemerintahan IKN Nusantara Setara Provinsi dengan Kekhususan

  • Bagikan
Mendagri Tito Karnavian (Kemendagri/Antara)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan, sistem pemerintahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara setara provinsi dengan kekhususan. Hal ini sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 yang menyatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdiri dari provinsi dan kabupaten/kota. Namun, dalam Pasal 18B UUD 1945 mengenal adanya pemerintah daerah bersifat khusus.

Indonesia sendiri telah memiliki sejumlah daerah yang diatur dengan kekhususan. Daerah itu seperti Aceh, DKI Jakarta, Papua, dan Daerah Istimewa Jogjakarta. Sejumlah daerah tersebut memiliki kekhususan yang berbeda-beda.

“Misalnya kekhususan Provinsi Aceh yang memiliki Wali Nanggroe, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), dan sebagainya. Kemudian kekhususan di DKI Jakarta yakni misalnya tidak ada DPRD kabupaten/kota dan wali kota/bupatinya ditunjuk oleh gubernur,” kata Tito dalam keterangannya, Rabu (16/2).

Sementara di Jogjakarta, gubernur dan wakil gubernur dipilih tanpa melalui proses Pemilu. Jabatan itu diduduki oleh Sri Sultan Hamengkubuwono dan Paku Alaman. Sedangkan kekhususan di Papua yakni memiliki UU tentang Otonomi Khusus, Dana Otonomi Khusus, serta gubernur dan wakil gubernurnya berasal dari masyarakat Papua asli. “Di sini (IKN) pun diatur kekhususan,” ucap Tito.

Kekhususan IKN Nusantara yang dimaksud Tito, misalnya kepala pimpinannya disebut kepala kawasan otorita setingkat menteri, dengan bentuk pemerintahannya setingkat provinsi. Kekhususan yang kedua, yakni diberi kewenangan yang luas untuk mempercepat proses pembangunan di daerah tersebut

  • Bagikan

Exit mobile version