Yosanna Laoly Sampaikan Beberapa Poin Penambahan dan Penguatan dalam RUU Acara Perdata

  • Bagikan
Menkumham Yasonna Laoly (HENDRA EKA/JAWA POS)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyampaikan penjelasan Presiden atas Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (16/2). Dalam kesempatan itu, Yasonna menyampaikan beberapa poin penambahan dan penguatan dalam rancangan Hukum Acara Perdata.

Menurut Yasonna, sebagai penyempurnaan terdapat norma penguatan dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata, yaitu pihak-pihak yang menjadi saksi dalam melakukan penyitaan, jangka waktu pengiriman permohonan kasasi, memori kasasi, dan kontra memori kasasi, kepastian waktu pengiriman salinan putusan kasasi ke PN.

Kemudian kepastian waktu pengiriman salinan putusan kasasi ke para pihak, syarat kondisi ketika MA ingin mendengar sendiri para pihak atau para saksi dalam pemeriksaan kasasi, penguatan batas waktu pengiriman berkas perkara PK ke MA, reformulasi pemeriksaan perkara dengan acara singkat, pemeriksaan perkara dengan acara cepat dan reformulasi jenis putusan.

“Penambahan norma yang muncul atas adanya kebutuhan hukum yang sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat, antara lain pemanfaatan teknologi dan informasi dan pemeriksaan perkara dengan acara cepat,” kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Rabu (16/2).

Yasonna juga menuturkan, pemanfaatan teknologi informasi pada saat pemanggilan pihak yang berperkara dapat dilakukan secara elektronik juga pengumuman penetapan.

“Pemanfaatan teknologi dan infomasi ini dapat mempersingkat waktu, mempermudah akses, dan data pemanggilan pihak yang berperkara secara otomatis dapat tersimpan dalam sistem informasi,” ujar Yasonna.

  • Bagikan